Powered by Blogger.

Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi | TIK

Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi. Komunikasi adalah penyampaian informasi dari pengirim (sender) kepada penerima (recipient) se hingga penerima dapat mema hami pesan yang dimaksud oleh pengirim. Selain memiliki dampak positif ternyata Teknologi Informasi dan Komunikasi juga memilikmi beberapa dampak negatif. Seperti sebuah uang logam yang memiliki dua sisi, TIK pada satu sisi jelas sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, teknologi informasi dan komunikasi dapat membawa dampak negatif.

Dampak Positif
Hampir semua orang dapat merasakan dampak yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi. Manfaat utama dari teknologi informasi dan komunikasi adalah untuk mempercepat proses komunikasi. Dengan komunikasi,
diharapkan informasi yang disampaikan dapat dipahami oleh penerima.

Perkembangan dunia pendidikan sangat terbantu oleh kemajuan teknologi, seperti komputer, Internet, dan
telepon. Dengan munculnya teknologi Internet dan jaringan telepon seluler maka dapat membantu penyebaran informasi yang disebabkan hambatan jarak. Internet menyediakan akses informasi tanpa batas. 

Internet juga membawa dampak positif terhadap kemajuan di bidang ekonomi dan industri. Cukup banyak bermunculan toko online yang menggunakan Internet sebagai sarana pemasaran produk. Pembeli tidak hanya dari dalam negeri saja, pembeli dari manca negara pun dapat membeli produk-produk Indonesia. Dengan demikian, Internet dapat digunakan sebagai sarana promosi barang-barang produksi.

Dampak positif lainnya adalah orang yang tuna netra dapat mengoperasikan komputer, mengakses Internet, mengarang lagu, bahkan menulis sebuah buku. Dengan demikian, Internet dapat membantu seseorang yang memiliki keterbatasan fisik untuk belajar dan berkarya.

Dampak Negatif
Dampak negatif atau kerugian yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan teknologi juga sudah mulai dirasakan. Sebagian besar dampak negatif tidak ditimbulkan oleh teknologinya, melainkan oleh pengguna teknologi tersebut.

Cyber crime atau computer crime atau e-crime atau hi-tech crime. Istilah tersebut merupakan segala tindakan kriminal yang dilakukan dengan melibatkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Dampak negatif ini biasanya melibatkan jaringan komputer atau jaringan telekomunikasi publik. Tindakan yang dapat digolongkan sebagai cybercrime meliputi hal-hal berikut.
  1. Unauthorized access atau otorisasi secara ilegal.
  2. Illegal interception atau penyadapan informasi.
  3. Data interference atau perusakan, penghancuran datadata secara ilegal.
  4. Systems interference atau mengambil alih kendali sistem secara ilegal.

Beberapa penyalahgunaan teknologi di antaranya dapat digolongkan sebagai suatu tindakan kriminal antara lain sebagai berikut :

a. Penyadapan Telepon
Penyadapan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi secara tidak sah. Tidak sah karena informasi diperoleh tanpa sepengetahuan pengirim atau penerima pesan. Penyadapan banyak terjadi pada media telekomunikasi telepon. Namun, tidak menutup kemungkinan pada media yang lain, seperti telegraf, Internet, dan faksimili. Penyadap memasang alat pada kabel antara pengirim dan penerima pesan.

b. Pembobolan Kartu Kredit
Salah satu teknik pembobolan kartu kredit, yaitu dengan menggunakan media Internet. Pelaku biasanya menyebarkan software khusus yang dapat merekam transaksi di situs-situs tertentu. Cara lainnya dengan menyimpan hardware khusus yang dapat merekam karakter yang diketikkan melalui keyboard.

c. Pembajakan
Penemuan teknologi foto copy, printer, scanner, alat penulis CD/DVD ternyata semakin mempermudah kegiatan pembajakan, khususnya software dan buku. Pembajakan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pembajakan akan mendorong orang untuk malas berkreasi karena khawatir karyanya dibajak oleh orang lain.  Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Undang- Undang Hak Cipta yang melindungi kekayaan intelektual. Pemerintah tidak mungkin mengawasi setiap kegiatan pembajakan. Jadi, kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk patuh pada undang-undang.

d. Cyberporn
Akhir-akhir ini sering diberitakan di media televisi tentang peredaran materi pornografi, seperti gambargambar porno dan video porno. Media penyebaran yang banyak digunakan adalah CD/DVD, telepon genggam, dan Internet. Ada juga penyebaran materi pornografi menggunakan media cetak, seperti majalah dan buku. Menggunakan media telekomunikasi untuk tujuan penyebaran materi pornografi disebut cyberporn.

e. Penyebaran Virus Komputer
Virus komputer adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri. Sebuah virus akan menempel pada file induk sebagai sarana penyebarannya. Kadang-kadang, virus dapat merusak file induknya. Pembuat virus sengaja menciptakan program yang dapat merusak. Virus dapat menyebabkan media penyimpanan, seperti floppy disk, hard disk, pita magnetik, dan media lain menjadi penuh.

Virus komputer dapat menyebar melalui jaringan komputer, seperti jaringan Internet, kemudian menyelinap ke setiap komputer yang terhubung Internet. Virus yang menyebar tanpa bergantung atau menempel pada file induk disebut worm. Efek penyebaran virus melalui jaringan Internet ternyata sangat dahsyat. Virus dapat menyebar ke seluruh dunia secara tidak terkendali. Kerugian materi yang diakibatkan oleh virus diduga sudah mencapai miliaran dolar.

Saat ini sudah ada jenis virus yang menyebar melalui jaringan seluler. Korbannya adalah pengguna telepon genggam atau PDA jenis tertentu. Sudah banyak pengguna telepon genggam yang merasa dirugikan penyebaran virus.

f. Gosip dan Fitnah
Gosip, isu, dan fitnah saat ini dapat dengan mudah tersebar ke seluruh dunia. Media yang paling sering digunakan adalah pesawat televisi dan media cetak seperti koran, majalah, dan tabloid. Internet dan telepon genggam juga menjadi media yang mudah digunakan untuk menyebarkan gosip dan fitnah.

0 comments:

Post a Comment