Powered by Blogger.

Penangglan Masehi dan Hijriah

Penangglan Masehi dan Hijriah. Penanggalan masehi adalah penanggalan yang banyak digunakan di beberap negara. Di Indonesia selain tahun Masehi yang digunakan secara resmi, secara tidak resmi masyarakat juga mengenal tahun Hijriyah dan tahun Imlek. Penanggalan Hijriyah adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender Hijriyah menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari.

Kalender Masehi
Penanggalan Masehi atau Syamsiah dihitung berdasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi). Satu tahun dalam kalender masehi adalah lamanya bumi mengelilingi matahari yaitu 365,25 hari. Empat kali 0,25 hari digabung menjadi satu hari. Oleh karena itu setiap 4 tahun sekalai dalam satu tahun ada 366 hari. Tahun dengan jumlah hari 366 disebut dengan tahun kabisat. Tambahan satu hari pada tahun kabisat ditempatkan di bulan Pebruari. Dengan demikian pada tahun kabisat jumlah hari di bulan Pebruari ada 29 hari.

Terdapat beberapa cara mudah untuk menentukan apakah suatu tahun termasuk tahun kabisat atau bukan sebagai berikut:
  • Jika angka tahun itu habis dibagi 400, maka tahun itu sudah pasti tahun kabisat. Jika angka tahun itu tidak habis dibagi 400 tetapi habis dibagi 100, maka tahun itu sudah pasti bukan merupakan tahun kabisat.
  • Jika angka tahun itu tidak habis dibagi 400, tidak habis dibagi 100 akan tetapi habis dibagi 4, maka tahun itu merupakan tahun kabisat.
  • Jika angka tahun tidak habis dibagi 400, tidak habis dibagi 100, dan tidak habis dibagi 4, maka tahun tersebut bukan merupakan tahun kabisat.
Kelender Hijriyah
Penanggalan atau kalender hijriyah didasarkan pada kala revolusi bulan. Bulan mengelilingi bumi dalam waktu satu bulan yaitu selama 29,5 hari. Dalam satu tahun ada 12 bulan, maka jumlah hari dalam satu tahun ada 29,5 x 12 = 354 hari. Pada kalender Hijriyah juga terdapat tahun kabisat. Dinamakan tahun kabisat apabila dalam satu tahun terdapat 355 hari. Satu hari tambahan diletakkan di bulan Zulhijah.

Perbandingan hari dalam kalender Masehi dan Hijriyah

0 comments:

Post a Comment